Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sinergi Organisasi Perangkat Daerah Untuk Pemberdayaan Desa adalah kegiatan gabungan atau kerjasama oleh beberapa perangkat Daerah khususnya dalam hal pemberdayaan desa guna mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Pemberdayaan adalah proses dimana masyarakat/organisasi berinisiatif untuk memulai proses kegiatan untuk memperbaiki situasi dan kondisi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat