Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 47 Tahun 2019

SINERGI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBERDAYAAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sinergi Organisasi Perangkat Daerah Untuk Pemberdayaan Desa adalah kegiatan gabungan atau kerjasama oleh beberapa perangkat Daerah khususnya dalam hal pemberdayaan desa guna mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Pemberdayaan adalah proses dimana masyarakat/organisasi berinisiatif untuk memulai proses kegiatan untuk memperbaiki situasi dan kondisi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 47 Tahun 2019 tentang SINERGI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBERDAYAAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 47
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan