dbh-pajak-retribusi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2020/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten telah melaksanakan refocusing dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020, sehingga Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020 yaitu tentang dana bagi hasil pajak yang dianggarkan pada APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020
- 3 hlm
|