Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelembagaan BPD yang terdiri dari Pimpinan dan Bidang. Diatur juga mengenai Masa Jabatan, Hak, Kewajiban dan Wewenang, Fungsi dan Tugas BPD, Larangan Anggota BPD, Panitia Pengisian BPD, Persyaratan Anggota BPD, Pengisian Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Pemberhentian ANggota BPD, Pemberhentian Sementara Anggota BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Staf Administrasi, Laporan Kinerja BPD, Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat