Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 47 Tahun 2018

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelembagaan BPD yang terdiri dari Pimpinan dan Bidang. Diatur juga mengenai Masa Jabatan, Hak, Kewajiban dan Wewenang, Fungsi dan Tugas BPD, Larangan Anggota BPD, Panitia Pengisian BPD, Persyaratan Anggota BPD, Pengisian Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Pemberhentian ANggota BPD, Pemberhentian Sementara Anggota BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Staf Administrasi, Laporan Kinerja BPD, Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.48
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan