- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengembangan jambu melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukan bantuan keuangan, besaran bantuan keuangan, sistem dan prosedur bantuan keuangan, pengelolaan bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, persyaratan benih/bibit, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Kepala Desa mengajukan permohonan bantuan keuangan yang diketahui oleh Camat kepada Bupari dengan Tembusan Kepala Dinas. Rancangan bantuan keuangan dicantumkan dalam RKA-PPKD. Bantuan keuangan merupakan penerimaan Desa yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan melalui APBDesa. Bantuan Keuangan dipergunakan untuk program kegiatan sesuai dengan usulan yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat