Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan
laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada
Bupati sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemantauan
Laporan Hasil Pemeriksaan diperlukan suatu pedoman
operasional yang dapat mewujudkan keberhasilan atas
pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Pedoman Pemantauan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut BPK RI adalah
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disebut BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang disebut LHP BPK adalah
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu. LHP diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. Pejabat yang bertanggung jawab
menyerahkan LHP kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan
tindakan dan/atau perbaikan sesuai saran/ rekomendasi yang tercantum
dalam LHP. Ruang Lingkup Pedoman Pemantauan TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) BPK RI ini, meliputi;
a. Pemeriksaan Laporan Keuangan;
b. Pemeriksaan Kinerja; dan
c. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
10 hlm. 5 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2021/NOMOR 39 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan syarat khusus dalam pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai, dimana untuk menindaklanjutinya perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Ketentuan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 4 Seri D), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan hari dan jam
kerja, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26
Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26
Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018
tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 huruf c diubah;
2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 6A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018 diubah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Asih Husada Langensari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar masyarakat berupa pelayanan kesehatanperlu dilakukan peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu, berdayaguna, dan berhasilguna yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar; Dan bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit umum dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; Dan berdasarkan ketentuan Pasal 84A ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Asih Husada Langensari.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dan Pola Kerja, Jabatan, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 22012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada PNS dan
Calon PNS sebesar penghasilan pada bulan Maret 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
5 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI INSTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan terlaksananya ketentuan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil, perlu mengatur kembali peningkatan disiplin hari dan jam kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang berdampak perubahan nomenklatur sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015.
Pelaksanaan 5 hari kerja diatur sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00–15.30 Wib;
Waktu Istirahat, pukul 12.00 – 12.30 Wib.
b. Hari Jum’at, pukul 06.30 – 14.30 Wib;
Waktu Istirahat, pukul 10.30 – 13.00 Wib.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 48, LLBPHN : 1 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Koordinator Partsipasi Indonesia dalam Eksposisi Osaka
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1971.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri targgal 27 September 2017 Nomor 80017 4541418.2012017 perihal Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah dan Berita Acara tanggal 26 Oktober 2017 Nomor 800/8345/418.20 /2017 tentang Peraturan Bupati Kediri tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, perlu menyusun Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri; b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrm 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah.
1. Guru yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah; 2. Pemetaan lowongan Kepala Sekolah untuk jenjang TI( SD dan SMP dilaksanakan oleh Dinas setiap tahun paling lambat pada bulan Januari; 3. Kepala Dinas melaporkan hasil seleksi calon Kepala Sekolah kepada Bupati unhrk proses pengisian lowongan Kepala Sekolah. 4. Tugas guru sebagai Kepala Sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun (dapat diperpanjang untuk 1 kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja); 5. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah; 6. Kepala Dinas dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah
mengusulkan kepada Bupati untuk mutasi, pemberhentian, dan perpanjangan masa tugas Kepala Sekolah; 7. Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dibebankan pada APBD Kabupaten Kediri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat