1. Guru yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah; 2. Pemetaan lowongan Kepala Sekolah untuk jenjang TI( SD dan SMP dilaksanakan oleh Dinas setiap tahun paling lambat pada bulan Januari; 3. Kepala Dinas melaporkan hasil seleksi calon Kepala Sekolah kepada Bupati unhrk proses pengisian lowongan Kepala Sekolah. 4. Tugas guru sebagai Kepala Sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun (dapat diperpanjang untuk 1 kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja); 5. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah; 6. Kepala Dinas dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah mengusulkan kepada Bupati untuk mutasi, pemberhentian, dan perpanjangan masa tugas Kepala Sekolah; 7. Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dibebankan pada APBD Kabupaten Kediri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat