Pelaksanaan 5 hari kerja diatur sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00–15.30 Wib; Waktu Istirahat, pukul 12.00 – 12.30 Wib. b. Hari Jum’at, pukul 06.30 – 14.30 Wib; Waktu Istirahat, pukul 10.30 – 13.00 Wib.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat