Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 huruf c diubah; 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 6A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat