Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa calon Perangkat Desa tidak harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan Perangkat Desa yang telah diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun ;
b. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan ketentuan Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan nasional
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Pembangunan desa
3. Perencanaan pembangunan desa
4. RPJM desa
5. Rencana Kerja Pemerintah Desa
6. Musyawarah desa
7. Pelaksanaan pembangunan desa
8. Pemantauan dan pengawasan
9. Ketentuan peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 236
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, maka untuk ketertiban, terarah, dan memiliki kejelasan tujuan maka perlu diatur dengan Perda tentang desa.
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri NO. 111 Tahun 2014, Permendagri NO. 112 Tahun 2014, Permendagri NO. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 1 tahun 2015, Permendes PDTT No. 2 tahun 2015, Permendes PDTT No. 3 tahun 2015, Permendes PDTT No. 4 tahun 2015, Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015,
Perda ini mengatur tentang desa. Memuat tentang ketentuan umum, pembentukan desa, penggabungan desa, penghapusan desa, perubahan status desa, perubahan desa menjadi kelurahan dan sebaliknya, perubahan desa adat menjadi desa dan sebaliknya, kewenangan desa, pemilihan kepala desa, kepala desa dan perangkat desa, pakaian dinas, atribut dan penghasilan, Badan Permusyawaratan Desa, tata cara penyusunan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, Bdan Usaha Milik Desa, Kerjasama desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Pada saat peraturan ini berlaku maka semua peraturan pelaksanaan yang mengenai desa yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku sekretaris desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku kerjasama antar desa atau desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai berakhirnya kerja sama tersebut.
Peraturan ini terdiri atas 68 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Materi Pokok:
Perangkat desa terdiri dari :
a. sekretariat desa yang dipimpin oleh sekretaris desa yang dibantu oleh 2 (dua)
sampai dengan 3 (tiga) kepala urusan;
b. pelaksana kewilayahan yang disebut dusun yang dipimpin oleh kepala dusun; dan
c. pelaksana teknis yang disebut seksi yang dipimpin oleh kepala seksi yang jumlahnya 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Semua ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang selama ini ada dinyatakan tidak berlaku
Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya dan terisinya struktur organisasi dan tata kerja yang baru.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2016
PEMILIHAN KEPALA DESA – PERUBAHAN – PERDAKAB BULUNGAN NO. 6 TAHUN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PPU/XIII/2015 maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan 2015 Nomor 14) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (3) diubah; 3) Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah; 4) Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015
Pemilihan Kepala Desa
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2016
desa - organisasi dan tata kerja pemerintah desa DAN bpd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta guna kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu diubah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan definisi Pemerintahan Daerah, Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Susuanan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa serta ditambahkan Pasal mengenai Klasifikasi Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Kedudukan keuangan lurah desa dan pamong desa di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa, Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa Dan Pamong Desa yang dicabut yaitu, Pasal 1 dan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
4 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna rnenampung aspirasi yang berkernbang pada masyarakat Desa dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, demoktatis dan bertanggung jawab serta dalam upaya peningkatan kinerja kelembagaan perlu dibentuk badan permusyawaratan desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai badan permusyawaratan desa yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara, Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun ·2014 Nomor 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan tentang Republik Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 rentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 157 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemhentukan Peraturan Perundang- Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Talrun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia 'Iahun 2015 Nam01: 2036);
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemermtahan Desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. mernbahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b . rnenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. rnelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraruran Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA TAHUN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD No.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTNG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUINGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat