Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Pembangunan desa 3. Perencanaan pembangunan desa 4. RPJM desa 5. Rencana Kerja Pemerintah Desa 6. Musyawarah desa 7. Pelaksanaan pembangunan desa 8. Pemantauan dan pengawasan 9. Ketentuan peralihan 10. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat