Perda ini mengatur tentang desa. Memuat tentang ketentuan umum, pembentukan desa, penggabungan desa, penghapusan desa, perubahan status desa, perubahan desa menjadi kelurahan dan sebaliknya, perubahan desa adat menjadi desa dan sebaliknya, kewenangan desa, pemilihan kepala desa, kepala desa dan perangkat desa, pakaian dinas, atribut dan penghasilan, Badan Permusyawaratan Desa, tata cara penyusunan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, Bdan Usaha Milik Desa, Kerjasama desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat