Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemermtahan Desa. BPD mempunyai fungsi: a. mernbahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b . rnenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. rnelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
09 September 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1684 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan