BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemermtahan Desa. BPD mempunyai fungsi: a. mernbahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b . rnenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. rnelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat