PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA TAHUN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD No.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTNG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUINGAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 7 Hlm
|