Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/No. 56 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 t.entang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworcjo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan
Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4485);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2009 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gaji Dewan Pengawas clianggarkan daJam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
(2) Besaran Gaji Dewan Pengawas setiap tahun anggaran ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
(3) Gaji Dewan Pengawas diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2017/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Website Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik government (e-government), maka diperlukan optimasi pemanfaatan situs Website sebagai media resmi pemerintah daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Website Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Website Pemerintah Daerah
Bab IV Perencanaan
Bab V Pembangunan dan Pengembangan
Bab VI Konten Website
Bab VII Pengendalian
Bab VIII Organisasi Pengelola Website
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Mencabut Lampiran XIII Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
83 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan e-govemment
yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran,
perlu pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi itu sendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Mengingatdimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 51 TAHUN 2017
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 50 Tahun 2017
REN CANA IND UK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKAS I DI LING KUN GAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018 - 2022
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang saat ini
masih bersifat sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian
dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi
informasi dan komunikasi secara terpadu dan lintas sektoral
yang diwujudkan dalam Rencana Induk Teknologi Informasi
dan Komunikasi di lingkungan Pernerintahi Daerah Kabupaten
Enrekang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Rencana Induk Teknologi
Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Enrekang, perlu diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik serta pengelolaan informasi sehingga dalam
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2018 - 2022;
UNDANG UNDANG NO 29
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 50 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah saat ini masih bersifat sektoral, sehingga perlu adanya upaya pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi yang baru, terpadu dan lintas sektoral;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Rencana lnduk Teknologi lnformasi dan Komunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi Berbasis Protokol Internet;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 /Per/ Men.Kominfo / 11 / 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati irii, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten luwu utara
2_. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Perangkat Daerah Pengelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut OPD Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah unit/ satuan kerja yang tugas dan fungsinya mengelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
4. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya.
5. Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi bidang informasi dan komunikasi yang mencakup antara lain perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), perangkat jaringan (netware), database, sistem informasi (infoware) termasuk sistem yang berbasis internet dan sumber daya manusia (humanware), serta saluran dan alat komunikasi data yang wujudnya dapat berupa perangkat kabel dan gelombang elektromagnetik yang digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.
6. Komite Pengarah Teknologi lnformasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Komite Pengarah TIK adalah tim yang bertugas sebagai koordinator teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
7. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan OPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APED.
8. Rencana Induk Teknologi lnformasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Renduk TIK adalah pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan PemerintahKabupaten Luwu Utara dalam pembangunan, pengembangan serta pendayagunaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi agar selaras dengan rencana strategi pemerintah,
9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah,
10. Unit kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
11. Unit Penanggung Jawab yang selanjutnya disingkat UPJ adalah OPD/Unit Kerja yang merencanakan dan melaksanakan pembangunan, pengembangan dan operasionalisasi Teknologi.
12. Blok fungsi adalah pengelompokan komponen kepemerintahan ke dalam fungsi aplikasi untuk memudahkan identifikasi dan klasifikasi.
13. Proses bisnis adalah mekanisme kerja dalam manajemen pemerintahan yang terdiri dari suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan Pemerintah
BAB II RUANG LINGKUP RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
pasal2
Ruang lingkup Renduk TIK meliputi rencana pembangunan, pengembangan, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan infrastruktur jaringan komputer; dan
c. pengembangan sistem aplikasi.
BAB III SISTEMATIKA RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
pasal 3
(1) Sistematika Renduk TIK terdiri dari:
BAB I Pendahuluan
BAB II Kerangka pemikiran Dasar
BAB III Cetak Biru Pengembangan
baba IV Tahap Pengembangan
BAB V Rencana Implementasi
(2) Rincian Renduk TIK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 4
Renduk TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
PASAL 5
Dalam pembangunan dan pengembangan teknologi informasi perangkat daerah wajib :
a. mengikuti Renduk TIK tentang komponen proses bisnis dan mekanisme kerja perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya dalam manajemen sistem pemerintahan adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih · tujuan tertentu) seperti tertuang dalam arsitektur yang meliputi:
1) blok fungsi pelayanan; 2) blok fungsi administrasi dan manajemen; 3) blok fungsi legislasi; 4) blok fungsi pembangunan; 5) blok fungsi keuangan; 6) blok fungsi kepegawaian; dan 7) blok fungsi dinas dan lembaga;
b. mengikuti aturan tentang pola-pola integrasi seperti tertuang dalam Arsitektur Integrasi;
c. mengikuti aturan tentang model-model informasi seperti tertuang dalam Arsitektur lnformasi;
d. mengikuti aturan tentang target aplikasi seperti tertuang dalam Arsitektur Aplikasi yang meliputi:
1) aplikasi yang akan digunakan untuk menjalankan proses bisnis perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2) spesifikasi aplikasi, yaitu berisi aturan-aturan khusus aplikasi tentang fitur-fitur/modul-modul yang harus terdapat dalam suatu aplikasi beserta pertukaran data/informasi antar aplikasi.
3) diagram aplikasi, yaitu berisi gambaran pola pertukaran data/informasi antar aplikasi.
e. mengikuti standar baku dalam penyimpanan, penyediaan dan pengamanan data dan infrastruktur untuk menjamin ketersediaan, kerahasiaan dan integritas data serta menjaga keamanan infrastruktur.
f. menyediakan sumber daya manusia yang memiliki profesionalitas dalam TIK sesuai tugas pokok dan fungsinya.
BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA
BAB 6
(1) Sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mengelola TIK di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi spesifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugas yang diberikan.
(2) Untuk keperluan yang bersifat operasional sehari- hari, perangkat daerah wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang petugas TIK, 1 (satu) orang untuk pengelolaan sistem dan 1 (satu) orang untuk pemeliharaan perangkat dan jaringan komputer.
(3) Petugas TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki keahlian TIK multidisiplin untuk bisa menangani berbagai persoalan umum yang ada di perangkat daerah.
(4) Sumber .daya manusia TIK dengan keahlian khusus yang jumlahnya terbatas dapat ditempatkan di perangkat daerah yang membidangi TIK, namun berkewajiban memberikan layanan tidak hanya untuk instansinya tetapi juga untuk perangkat daerah yang lain.
BABV PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR JARINGAN KOMPUTER
PASL 7
(1) Infrastruktur jaringan komputer yang menghubungkan perangkat daerah dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(2) Infrastruktur jaringan komputer lokal di perangkat daerah dikelola oleh masing-masing perangkat daerah.
(3) Penyediaan layanan Internet bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang telah terhubung dengan infrastruktur jaringan lokal Pemerintah Daerah, dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(4) Pengembangan infrastruktur jaringan dan komputer di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
PASAL 8
(1) Komputer yang terhubung atau terkoneksi dengan jarmgan e-government pemerintah daerah menggunakan Internet Protokol yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(2) perangkat daerah yang membidangi TIK mempunyai kewenangan untuk penomoran Internet Protokol.
BAB VI PENGEMBANGAN SISTEM APLIKASI
PASAL 9
(1) Aplikasi e-government terdiri atas :
a. aplikasi umum, yaitu aplikasi yang digunakan lebih dari 1 (satu) perangkat daerah; dan
b. aplikasi khusus, yaitu aplikasi yang digunakan untuk keperluan internal perangkat daerah.
(2) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(3) Pelaksanaan implementasi aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh perangkat daerah yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi TIK.
(4) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikembangkan oleh setiap perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi TIK.
(5) Aplikasi yang dikembangkan perangkat daerah bersifat terbuka.
(1) Pengembangan sistem aplikasi untuk Pemerintah Daerah dibuat melalui tahapan sesuai
PASAL 10
standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem aplikasi untuk Pemerintah Daerah dioperasikan dengan menggunakan data center yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(3) Untuk menjamin beroperasinya sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perangkat daerah yang membidangi TIK memberi jaminan keamanan sistem, menerapkan manajemen risiko, menyusun standar operasional dan prosedur, menangani gangguan akses, dan melakukan audit minimal sekali dalam setahun.
BAB VII TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu Pengelola TIK
PASL 11
(1) Tata kelola TIK dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(2) perangkat daerah yang membidangi TIK sebagai penanggungjawab dalam :
a. penyedia informasi tata laksana kerja (bussinees process), bentuk masukan dan keluaran yang akan diotomatisasikan dengan menggunakan TIK sesuai tugas pokok dan fungsinya di lingkungan internal;
b. pembangunan, pengembangan, operasionalisasi, pengelolaan dan pendayagunaan serta evaluasi TIK di lingkungan perangkat daerah;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi internal di lingkungan perangkat daerah;
d. penyelenggaraan pertukaran data di lingkungan internal perangkat daerah;
e. kerja sama tim dan alih teknologi dalam pembangunan dan pengembangan TIK di lingkungan perangkat daerah.
Bagian Kedua Pengorganisasian TIK
PASAL 12
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan TIK dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK
(2) perangkat daerah yang membidangi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelompokan fungsi:
a. manajemen informasi; b. manajemen jaringan komunikasi; dan c. manajemen infrastruktur dan operasi.
(3) Pengelola TIK pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya meliputi urusan :
a. infrastruktur dan jaringan komunikasi; dan b. operasional.
BAB VIII KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PASAL 13
(1) Untuk pembangunan dan pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk Komite Pengarah TIK.
(2) Komite Pengarah TIK Pemerintah Daerah terdiri dari: a. Pembina TIK; b. Pengarah TIK; dan c. Tim Koordinasi Kebijakan dan Tata Kelola TIK.
(3) Keanggotaan Komite Pengarah TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IX PEMBIAYAAN
PASAL 15
(1) Setiap perencanaan anggaran untuk pembangunan, pengembangan, dan pendayagunaan TIK harus mendapat persetujuan prinsip dari Komite Pengarah TIK.
(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman Tim Anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap rencana kegiatan yang berkaitan dengan TIK
BABX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PASAL 16
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pernbangunan, pengembangan, dan pendayagunaan TIK dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 17
Dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK, masyarakat berhak:
a. mengetahui Renduk TIK; b. mengetahui informasi yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan TIK; c. berperan serta dalam proses perencanaan TIK; dan d. mendapat pelayanan yang lebih baik dari pembangunan dan pengembangan TIK; c. berperan serta dalam proses perencanaan TIK; dan d. mendapat pelayanan yang lebih baik dari
PASAL 18
Peran serta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK meliputi:
a. pemberian masukan berupa informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pendayagunaan TIK di lingkungan Pemerintah Provinsi;
b. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan/ tau bantuan tenaga ahli TIK; dan
c. kerjasama investasi dalam bidang TIK dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
PASAL 19
Tata cara peranserta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK diatur sebagai berikut:
a. pemberian masukan berupa informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pendayagunaan TIK dapat disampaikan melalui akses yang tersedia kepada Gubernur; dan
b. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan/ atau bantuan tenaga ahli TIK disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 48 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN, PENATAAN DAN PENGAWASAN ZONA LOKASI MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pedoman, Penataan Dan Pengawasan Zona Lokasi Menara Bersama Telekomunikasi Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengubah nomenklatur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu menjadi nomenklatur yang baru Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Kabupaten Kapuas Hulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman, Penataan dan Pengawasan Zona Lokasi Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Kapuas Hulu
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri PU, Menkominfo, KaBKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009, No. 3/P/2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Zona Lokasi Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014 Nomor 53) diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 5 Pasal 1, Ketentuan ayat (4) dan (5) Pasal 8, Ketentuan angka 1 huruf d Pasal 9, Ketentuan Pasal 10, Ketentuan Pasal 11 dihapus dan Ketentuan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Voice Over Internet Protocol Boyolali
ABSTRAK:
bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan teknologi percakapan suara jarak jauh berbasis internet yang dikenal dengan Voice of Internet Protokolyang lebih mudah dan biaya yang lebih murah dibandingpercakapan suara jarak jauh dengan teknologi telepon selama ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu menyelenggarakan Voice of Internet Protokoldalam penyelenggaraan pemerintahan; bahwa guna memberi kepastian hukum atas adanya regulasi terhadap pelaksanaan Voice of Internet Protokoldi wilayah Kabupaten Boyolali, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Penyelenggaraan Voice of Internet Protocol Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Penyelenggaraan Voice of Internet Protocol Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Sistem dan Transaksi Elektronik; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/Men.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/Per/Men.Kominfo/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 66 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali.
Peraturan ini mengatur tentang teknologi yang memungkinkan percakapan suara jarak jauh melalui media internet
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 48 Tahun 2017
URGEN - TEPAT - INTEGRATIF - JELAS - ANGGARAN TERPADU - SELEKSI - ALOKASI - SISTEM INFORMASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Alokasi dan Seleksi Anggaran Terpadu Jelas, Integratif, Tepat, dan Urgen.
ABSTRAK:
Untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun 2016-2021, perlu membangun suatu Sistem Informasi Alokasi dan Seleksi Anggaran Terpadu, Jelas Intergratif, Tepat, dan Urgen Kab. Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2); UU No.25 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.86Tahun 2017; PERMENDAGRI No.8 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2016; PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum (Sistem Informasi Alokasi Dan Seleksi Anggaran Terpadu, Jelas, Integratif, Tepat, Dan Urgen yang selanjutnya disebut SIASAT JITU adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen tentang pengalokasian anggaran dan penentuan skala prioritas Program dan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu); Maksud dan Tujuan (SIASAT JITU dimaksud untuk merumuskan dan merekomendasikan kebijakan dan strategis untuk skala prioritas program dan kegiatan); Data dan Informasi (data SIASAT JITU bersumber dari OPD dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang diolah dan disajikan dalam bentuk informasi penentuan skala prioritas Program dan Kegiatan OPD); Pengelola SIASAT JITU (Bupati melalui BP4D membentuk Tim Pengelola SIASAT JITU Kab. Mahakam Ulu. Dalam Tim dapat melibatkan unsur terkait sesuai kebutuhan); Pengumpulan dan Pengisian, Evaluasi Data; Pembinaan dan Pengawasan (Bupati melalui BP4D melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIASAT JITU. Pembinaan dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.); Pendanaan (Biaya pengelolaan SIASAT JITU bersumber dari : a. APBN b. APBD Prov. c. APBD d. Lain-lain pendapat yang sah dan tidak mengikat.); Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendali Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a
.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu Petunjuk
Pelaksanaan sebagai petunjuk operasional;
b
.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bulukumba
1
.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2
.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Menetapkan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3
.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4
.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pernanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
5 Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5
. Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III
TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
OBJEK RETRIBUSI
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BABV
TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG
SUDAH KEDALUWARSA
BAB VIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX
TATA CARA PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN USAHA/KEGIATAN,
PENYEGELAN MENARA
BAB X
TATA CARA PEMBATALAN PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN
USAHA/KEGIATAN, PELEPASAN SEGEL, DAN PEYAMBUNGAN
KEMBALI ALIRAN LISTRIK MENARA
BAB XI
BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN ASURANSI
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
NOMOR 47 TAHUN 2017
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat