REN CANA IND UK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKAS I DI LING KUN GAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018 - 2022
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang saat ini
masih bersifat sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian
dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi
informasi dan komunikasi secara terpadu dan lintas sektoral
yang diwujudkan dalam Rencana Induk Teknologi Informasi
dan Komunikasi di lingkungan Pernerintahi Daerah Kabupaten
Enrekang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Rencana Induk Teknologi
Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Enrekang, perlu diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik serta pengelolaan informasi sehingga dalam
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2018 - 2022;
- UNDANG UNDANG NO 29
- PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- NOMOR 50 TAHUN 2017
- 10
|