PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan e-govemment
yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran,
perlu pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi itu sendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Mengingatdimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
- BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- NOMOR 51 TAHUN 2017
- 32
|