Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 48 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pedoman, Penataan Dan Pengawasan Zona Lokasi Menara Bersama Telekomunikasi Di Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Zona Lokasi Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014 Nomor 53) diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 5 Pasal 1, Ketentuan ayat (4) dan (5) Pasal 8, Ketentuan angka 1 huruf d Pasal 9, Ketentuan Pasal 10, Ketentuan Pasal 11 dihapus dan Ketentuan Pasal 13

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pedoman, Penataan Dan Pengawasan Zona Lokasi Menara Bersama Telekomunikasi Di Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.48, TBD No.48 LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan