Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang dapat
menunjang kehidupan material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa
konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak
diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan
pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Bagunan
Gedung ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nornor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5334);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 95, Tambahan lembaran Negara Nomor 5417);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima
Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5481);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5334);
17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2 Tambahan Lembaran Kabupaten Sragen
Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Jenis usaha jasa konstruksi meliputi:
a. jasa konsultansi perencanaan konstruksi;
b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan
c. jasa konsultansi pengawasan konstruksi.
(2) BUJK dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau
badan usaha yang berbadan hukum.
(3) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan
konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan
spesialis;
(4) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas
usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan
tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/ Kota, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Dan Kabupaten/ Kota;
Peraturan ini berisi tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekda Kab. Sidoarjo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2016) beserta perubahannya yakni :
a. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2017;
b. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2018;
c. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2018;
d. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2019;
e. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2019.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa tanah dan bangunan memberikan keuntungan dan / atau
kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang
mempunyai suatu hak diatasnya atau memperoleh manfaat. sehingga
wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat
yang dinikmati sebagai pajak;
b. bahwa penerimaan pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan digunakan
sebesar-besarnya bagi keperluan pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
d. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perkotaan di wilayah Kota Semarang serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya
Sektor Perkotaan dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d , perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang No. 12 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan Dan Penetapan Pajak;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015
bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga, dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah, serta kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, maka diperlukan pengaturan Bangunan Gedung sebagai arahan pelaksanaan bangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha; bahwa . dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu disusun pengaturan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi ketentuan umum, azas, maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
119 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan
indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Soppeng; Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah,dimana mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah
dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Hari kerja, Jam Kerja, Cuti, Jabatan, Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, Pengelola Data, Pelaporan Tepat Waktu, Pelaporan Terlambat, Tugas Tambahan, Keuangan Daerah, Kinerja, Kegiatan, Indikator Kinerja, Sasaran, Capaian kinerja, Evaluasi jabatan, Nilai Jabatan, Kelas Jabatan, Beban kerja, Prestasi kerja, Kondisi kerja, Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai, Tingkat kehadiran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Indeks Kemampuan Keuangan Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Kelompok kerja pengadaan barang dan jasa, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi :
a. besaran nilai dasar TPP;
b. prinsip pemberianTPP;
c. kriteria pemberian TPP;
d. penerima TPP;
e. indikator penilaian pemberian TPP;
f. pencatatan kehadiran;
g. pengurangan TPP;
h. tata cara pembayaran TPP;
i. monitoring dan evaluasi TPP; dan
j. pengawasan dan sanksi;
BAB II
BESARAN NILAI DASAR TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 3 1) Nilai dasar TPP berdasarkan pada parameter (2) Nilai dasar TPP dihitung dengan rumus (3) Perhitungan besaran tertinggi nilai dasar TPP. BAB III
PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 4 Pemberian TPP menggunakan prinsip. BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Pasal 5 TPP diberikan berdasarkan kriteria Pasal 6 TPP berdasarkan beban kerja Pasal 7 TPP berdasarkan prestasi kerja Pasal 8 TPP berdasarkan tempat bertugas Pasal 9 TPP berdasarkan kondisi kerja Pasal 10 TPP berdasarkan kelangkaan profesi Pasal 11
TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
BAB V PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB VI
INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB VII
PENCATATAN KEHADIRAN.
BAB VIII
PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB X
MONITORING DAN EVALUASI TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB XI
PENGAWASAN DAN SANKSI. BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 10) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2010 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahu 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan bBersama Permendagri No. 8 Tahun 2006; Permen Pekerjaan Umum No. 29/PRT /M /2006; Permen Pekerjaan Umum No. 29 / PRT / M / 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 24 / PRT / M / 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permen Negera Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012; Permen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 05 /PRT / M / 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 26 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Penertibn Izin Mendirikan Bangunan, Pelaksanaan Pembangunan , Peertiban/Pemutihan IMB, Pelaporan, Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan , Sosialisasi, Retribusi, Sanksi Administrasi, Pembongkaran , Penyidikan , Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan dan menyelaraskan dengan masa pembangunan pada dewasa ini, perlu memperbaharui Peraturan Daerah Tingkat I Rembang tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 25 April 1962 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1963 Seri C No 3 diundangkan pada tanggal 31 Desember 1962 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 6 September 1962 No. HK 4/41/19, diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tgl 14 Maret 1972, No 2 Tahun 1972 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tahun 1972 Seri C No 48 diundangkan tgl 15 Maret 1972, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan tgl 31 Mei 1972 No G.47/52/8 karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan, Ketentuan tentang Pencabutan dan Berlakunya Ijin, Kewajiban-Kewajiban Pemilik atau Penghuni Halaman atau Persil, Kewajiban Khusus bagi Penata Sempadan, Uang Sempadan, Ketentuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1978.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2006
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 13, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penjadwalan Kembali Proyek-Proyek Pembangunan yang Pembiayaannya Menggunakan Devisa Negara atau Kredit Komersial Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1983.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat