Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Pariwisata dan Kebudayaan
1999
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 26
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Dan Pemanfaatan Lingkungan Dan Bangunan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan Pemugaran sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.IV-6097/d/33/1975, dewasa ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota, oleh karena itu perlu disempurnakan menjadi PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penentuan kriteria serta penggolongan lingkungan dan bangunan cagar budaya; pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya; dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1999.
20 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah TIngkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999 Nomor 17/KEP/1999.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi IMB, yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian ijin mendirikan bangunan, ijin penggunaan bangunan, ijin merobohkan bangunan, dan ijin balik nama bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997
a. bahwa dalam rangka usaha pemeliharaan jalan-jalan
untuk menunjang ketertiban kelancaran dan keamanaan lalu-lintas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar dipandang perlu diatur ketentuan
mengenai penggalian jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan melubangi bagian suatu prasarana perhubungan darat
dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukan bagi lalu lintas dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. ntuk mendukung kelancaran komunikasi antar penduduk kota, pengaturan akan penomoran rumah/bangunan perlu lebih ditingkatkan
b. penerimaan Daerah dalam rangka pemberian nomor rumah/bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan nyata untuk pelaksanaan pelayanan untuk itu, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif
1. Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan kepada Masyarakat sejalan dengan tata tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam program SAPTA TERTIB TEDUH BERSINAR, maka penomoran rumah/bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sudah tidak dipandang perlu untuk diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam Peraturan Daerah perubahan ini diadakan penyesuaian tariff disesuaikan dengan situasi dan kondisi dewasa ini sehingga dapat tercapai hasil yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan penomoran rumah/bangunan, disamping itu pula diadakan penambahan materi menyangkut ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 1997.
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 4 TAHUN 1985 TENTANG PENOMORAN RUMAH / BANGUNAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1996 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung Nomor 2 Tahun 1989 tentang ljin membuat Bangunan dan Membongkar Bangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 November 1989 Nomor 188.3/347/1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 2 T ahun 1989 Seri 8 Nomor 3 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Setiap mendirikan / merubah, merobohkan bangunan harus dengan ijin. Untuk mendapatkan IMB, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Desa, Kelurahan dan Camat setempat kepada Bupati Kepala Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum. PIMB diajukan secara tertulis dengan mengisi lembar isian yang disediakan oleh Dinas pekerjaan Umum dengan dibubuhi meterai secukupnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Bupati Kepala Daerah menetapkan bentuk dan isian lembar PIMB serta persyaratannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1996.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 2 Tahun 1989 tentang lzin Membuat dan Membongkar Bangunan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 Nopember 1989 Nomor 188.3/347/1989 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1989 Nomor 2 dinyatakan tidak bertaku lagi.
32 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Pembangunan rumah susun di Daerah baik dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta adalah salah satu alternatif dari upaya memenuhi kebutuhan pokok akan perumahan yang layak bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan upaya peningkatan dayaguna dan hasilguna tanah yang terbatas didaerah perkotaan
b. Sejalan dengan perkembangan pembangunan rumah susun didalam 3 wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan Rumah Susun, pemanfaatan, pembinaan pengelilaannya dan menjamin kepastian hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1958
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 1993
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1993
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987
22. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1988
23. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun 1988
Bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan akan perumahan semakin meningkat dan lahan untuk pembangunan perumahan diperkotaan terbatas sehingga masalah perumahan menjadi sangat kompleks diperkotaan . Dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat serta menanggulangi permasalahan berkaitan dengan pemukiman kumuh maka pembangunan perumahan dengan sistem pembangunan secara vertikal dalam bentu rumah susun adalah salah satu alternatif pemecahannya. Agar pembangunan rumah susun dalan daerah yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, pemanfaatan, pembinaan, pengelolaannya dan menjamin kepastian hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1995.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1992
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1993/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Bangunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang penataan dan pengarahan terhadap
kegiatan pembangunan, pengunaan dan kondisi bangunan, maka
dipandang perlu membentuk Dinas Tata Bangunan sebagai pengembangan
dari Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tshun 1989.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992 Nomor 061.1/704/SJ
jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota, maka
dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Oerganisasi dan Tata
Kerja Dinas Tata Bagunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
3. Organisasi
4. Tata Kerja
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1992/No.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdayaguna diperlukan sumber dana
yang pasti dan memadai;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penyisihan sebagai hasil penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan yang diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Penyisihan sebagian pajak yang objeknya terdiri dari
Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 12 Tahun 1985. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1992.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1992/No.23 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya
Semarang Tentang Membangun Dan Merombak
Bangunan-Bangunan Dalam Wilayah
Kotamadya Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan dan menciptakan
pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, sebagai Kota yang Aman, Tertib, Asri,
Sehat,diperlukan adanya pemberian pelayanan dan
pengendalian secara terus-menerusterhadap
pelaksanaan pembangunan fisik kota sesuai dengan
rencana kota yang telah ditetapkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bangunan
yang ditetapkan tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977
sepanjang mengenai tarif restribusinya perlu ditinjau
dan diatur kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Membangun dan
Merombak Bangunan-Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Semarang
tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1992.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Membangun dan
Merombak Bangunan-Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Semarang
tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1992/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari
ABSTRAK:
bahwa perkembangan Ibukota Kecamatan se Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada umumnya telah menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat khususnya Ibukota Kecamatan Bobotsari, maka perlu adanya perencanaan dan pengarahan perkembangannya; bahwa untuk menciptakan tertib pembangunan dan pengembangan
Ibukota Bobotsari sebagai unsur pendorong pembangunan Regional maupun Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan Ibukota Bobotsari secara terpadu, maka diperlukan pemanfaatan ruang kota secara optimal, serasi dan seimbang; bahwa dalam pemanfaatan ruang kota untuk meningkatkan kualitas
lingkungan kehidupan dan penghidupan diberbagai bidang sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, maka perlu penataan ruang kota Ibukota Bobotsari yang sistimatis dalam bentuk Rencana umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan
Bobotsari; bahwa Rencana umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan Bobotsari dalam kurun waktu 20 tahun (tahun 1990 sampai dengan tahun 2010) yang bersifat optimal, serasi dan seimbang; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Stadsvormings Ordonantie Tahun 1948 (Staadblad Nomor 168 Tahun 1948; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Stadsvormings Verodening Tahun 1949; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang maksud dan tujuan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan sistematika Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bobotsari. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1992.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat