Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1992

Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Bangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Bangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 November 1992
Tanggal Pengundangan
26 Januari 1993
Tanggal Berlaku
26 Januari 1993
Sumber
LD.1993/No.6 Seri D
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan