Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1992

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Semarang Tentang Membangun Dan Merombak Bangunan-Bangunan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Membangun dan Merombak Bangunan-Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Semarang tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Semarang Tentang Membangun Dan Merombak Bangunan-Bangunan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 1992
Tanggal Pengundangan
30 November 1992
Tanggal Berlaku
30 November 1992
Sumber
LD.1992/No.23 Seri B
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Semarang Tentang Membangun Dan Merombak Bangunan-Bangunan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan