Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1992

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Semarang Tentang Membangun Dan Merombak Bangunan-Bangunan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Membangun dan Merombak Bangunan-Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Semarang tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Semarang Tentang Membangun Dan Merombak Bangunan-Bangunan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 1992
Tanggal Pengundangan
30 November 1992
Tanggal Berlaku
30 November 1992
Sumber
LD.1992/No.23 Seri B
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Semarang Tentang Membangun Dan Merombak Bangunan-Bangunan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan