APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 yang mengatur bahwa Pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan dan perlengkaparmya, dan anggota DPRD disediakan rumah Dinas dan perlengkapannya;
b. bahwa untuk meiaksanakan Ketentuan sebagaimana Huruf a diatas dan sesuai dengan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, diatur bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah jabatan Dinas bagi anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang akan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Besarnya Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pedoman penyusunan tata tertib Dewan perwakilan rakyat daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2015.
11. Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 553 Tahun 2014 Ten tang Peresmian dan Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara; 10. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 457 Tahun 2014 tentang Peresmian dan Pengangkatan anggota Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten konawe utara;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Pemberian Tunjangan Perumahan
BAB III Besarnya Tunjangan Perumahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur No. 11 Tahun 2015
pedoman - pemberian - tunjangan - shift - kepada - pegawai - negeri - sipil - pegawai - tidak - tetap - dan - tenaga - kerja - kontrak - daerah - pada unit - pelaksana - teknis - pencegahan - penanggulangan - kebakaran - dinas - pekerjaan - umum - kabupaten - kutai - timur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Shif Kepada Pegawai Negeri Sifil, Pegawai Tidak Tetap Dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah Pada Unit Peleksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pegawai Unit Pelaksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Pada Dinas Pekerja Umum, Perlu Memberikan Tunjangan Shif Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap Tetap (PTT) Dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Yang Bekerja Secara Shift Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerja Umum Kabupaten Kutai Timur
UU. No. 47 tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 78 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Kutim No. 6 Tahun 2013; Perda Kab Kutim No. 1 tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prosedur Dan Pembayaran Tunjangan Shift,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No.109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan
kesejahteraan bagi pekerja dalam hal ini Perangkat Desa. Maka, perlu ditetapkan Perbup Paser tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.109 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Peserta, Keanggotaan, Program Jaminan dan Iuran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan
pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil
guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang
perlu adanya Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKj IP) Tahun 2014 untuk
mengetahui kemampuan dalam penjabaran
Visi, Misi dan Tujuan serta Sasaran Organisasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan
Kinerja Instansi Pemerintah dipandang perlu
menetapkan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKj IP) Kabupaten Jembrana Tahun
2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ
IP) Kabupaten Jembrana Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011;
Pasal 2
LKj IP merupakan laporan Pemerintah Kabupaten
Jembrana kepada Presiden melalui Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sebagai laporan capaian kinerja
sebagaimana telah ditetapkan dalam penetapan
kinerja Pemerintah Kabuapten Jembrana Tahun
2014.
Pasal 3
Naskah LKj IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Dalam Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
dalam rangka pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian
Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil diatur pada Bab IV Bagian Kedua tentang
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam
pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
dalam Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian Sasaran
Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Pasal 3
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati.
Pasal 4
Pejabat Penilai wajib membuat dan memelihara catatan
mengenai hal-hal yang menonjol atas pelaksanaan Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai yang dinilai sebagai bahan penilaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan BupatiJembrana Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pejabat Penilai danAtasan Penilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan PekerjaanBagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KabupatenJembrana (Dicabut)
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (7) dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39 , Tambahan Lembaran RI Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5333);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Hak Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5358);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2011 Nomor 6 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 3 Seri C);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi, Bentuk SKRD, Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penagihan, Cara Membayar Retribusi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kurang Bayar, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Penutup, dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas dibidang
pengelolaan pasar yang sifatnya teknis pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe selatan,
maka dipandang perlu untuk membentuk unit pelaksana
teknis dinas ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe selatan.
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tanggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Indonesia Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010
tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan
sarana Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan
Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
modern;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupalen Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009
Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 06); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun
2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor
26).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB V
PEMBIAYAAN BAB VI
PEMBAGIAN WILAYAH PEGELOLAAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati
ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Konawe
Selatan dan yang menyangkut teknis pelaksanaannya akan
diatur oleh Kepala Dinas melalui di Bidang Operasional Dinas.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2015
KEWAJIBAN PERSYARATAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN GOWA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PERSYARATAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198i Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan . Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1121 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan · Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarri Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 52);
17 .Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Sulawesi Selatan.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
4. FASILITASI PENYELENGGARAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
5. KOORDINASI PENYELENGGARAAN DI INSTANSI VERTIKAL
6. SANKS! ADMINISTRASI
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Kesehatan kontrak Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan menyikapi keterbatasan ketersediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan Tenaga Kesehatan Kontrak dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.46 Tahun 2011, PP No.42 Tahun 2013, Permenkes No.9 Tahun 2013, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengadaan TKK; Hak dan Kewajiban TKK; Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin; Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 9 halaman penjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat