Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 40 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prodamas dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan peran serta dan penggerakan potensi masyarakat kelurahan. Sasaran pelaksanaan Prodamas adalah seluruh RT di wilayah kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah. Anggaran untuk pelaksanaan Prodamas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2014
Sumber
BD No 40
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan