Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992

Tenaga Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 1992
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1992
Tanggal Berlaku
17 Juli 1992
Sumber
LN. 1992 , LL Setkeb : 28 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Diubah dengan :
  1. PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan