Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 4 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah Ketentuan Pasal 21 diubah Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A Ketentuan Pasal 23 diubah Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A Ketentuan Pasal 24 diubah Ketentuan Pasal 25 diubah Ketentuan Pasal 26 diubah Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA Ketentuan Pasal 54 ayat (21 huruf g diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
11 September 2021
Tanggal Pengundangan
11 September 2021
Tanggal Berlaku
11 September 2021
Sumber
BD 2021 (22)
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan