CARA-PELAKSANAAN-PEMBAYARAN-PENYETORAN,-TEMPAT-PEMBAYARAN,-ANGSURAN-DAN-PENUNDAAN-PEMBAYARAN-RETRIBUSI-PERPANJANGAN-IZIN-MEMPERKERJAKAN-TENAGA-KERJA-ASING-DI-KOTA-DENPASAR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, LD.2016/NO.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing di Kota Denpasar dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembayaran, Penyetoran Tempat Pembayaran, Angsuran
dan Penundaan Retribusi Perpanjangan IMTA di Kota
Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013
- TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT
PEMBAYARAN RETRIBUSI MEMPERPANJANG IJIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 3 Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- 5 Halaman
|