RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 25 Tahun 2004
5. UU No. 26 Tahun 2007
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 3 Tahun 2014
8. UU No. 3 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 26 Tahun 2008
11. PP No. 14 Tahun 2015
12. PP No. 28 Tahun 2008
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Perindustrian No. 110/MIND/PER/12/2015
15. Permendagri No. 113 Tahun 2018
16. Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2008
17. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2012
Pasal 3 :
(1) RPIP disusun dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam pembangunan Industri di Provinsi Bengkulu;
(2) selain tujuan sebagaimaa dimaksud pada ayat (1), RPIP dijadikan pedoman dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
144 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN DASAR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 91/2019, LL PROV MALUKU : 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Lampiran I huruf A Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, kewenangan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai pertimbangan tersebut, maka anggaran Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk badan hukum, anggaran dasar, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah
Kabupaten Jepara sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan
pertanggungjawaban keuangan Daerah, maka perlu mengatur
kembali pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan
Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI BLUD
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 dicabut.
94 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2019, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kab Batang TA 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kab Batang TA 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri N 62 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini memuat tentang APBD Kab Batang TA 2019 yang semula berjumlah Rp1.826.466.358.456,00 bertambah sejumlah Rp78.863.676.343,58 sehingga menjadi Rp1.905.330.034.799,58 dengan rincian yang terlampir dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 264 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupatu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud di atas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupsten Ende Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019.
Angaran Pendapatan Daerah pada Tahun 2020 berjumlah Rp.1.287.876.380.500,00, Anggaran Belanja Daerah berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berjumblah Rp.5.000.000.000,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
11 Halaman; 1 Halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan
Umroh, dimana transportasi jemaah haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan
ketentuan PP No.79 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi
Jemaah Haji Reguler.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler, meliputi:
a. penerima layanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
b. penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
c. jenis pelayanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
d. peran serta masyarakat;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pengawasan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat