Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang APBD Kab Batang TA 2019 yang semula berjumlah Rp1.826.466.358.456,00 bertambah sejumlah Rp78.863.676.343,58 sehingga menjadi Rp1.905.330.034.799,58 dengan rincian yang terlampir dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
05 November 2019
Tanggal Pengundangan
05 November 2019
Tanggal Berlaku
05 November 2019
Sumber
LD.2019/No. 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan