Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) RPIP disusun dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam pembangunan Industri di Provinsi Bengkulu; (2) selain tujuan sebagaimaa dimaksud pada ayat (1), RPIP dijadikan pedoman dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1057 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan