Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67/E-14/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 67/E-14/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PANITIA, PENETAPAN TIM JURI, TATA RIAS PESERTA KOOR, TATA RIAS PESERTA SENAM , TATA RIAS PESERTA YEL-YEL, PELATIH KOOR, PELATIH KOREO, DAN PELATIH SENAM DALAM RANGKA HARI KESATUAN GERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KE 51 TAHUN 2023.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 51 Tahun 2023, dilaksanakan berbagai kegiatan lomba
b. bahwa agar semua kegiatan dapat beijalan lancar, maka perlu membentuk panitia, menetapkan tim juri, , tata rias peserta koor, tata rias peserta Senam , tata rias peserta
yel-yel, pelatih koor, pelatih koreo, dan pelatih senam ;
c. bahwa pembentukan panitia, menetapkan tim juri, , tata rias peserta koor, tata rias peserta Senam , tata rias peserta yel-yel, pelatih koor, pelatih koreo, dan pelatih
senam sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4.4946 Tahun 2021,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2019,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 51 Tahun 2019,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 99 Tahun 2019,
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 107/11/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107/11/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH UNTUK MENUNJANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan Daerah dalam mendukung
terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk memastikan penggunaan bantuan hibah yang telah diterima oleh penerima hibah telah sesuai dengan proposal, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi;
c. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perl u membentuk tim;
d. bahwa Keputusan Bupati Nomor 88/11/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Pengawasan Atas Pemberian Hibah Kabupaten Klungkung Untuk Urusan Kebudayaan
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Montoi ring dan
Evaluasi Pemberian Hibah Untuk Menunjang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku maka Keputusan Bupati Nomor 88/11/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Pengawasan Atas
Pemberian Hibah Kabupaten Kungkung Untuk Urusan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 45 /HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45 /HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 45/ HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA KECAMATAN SELAT KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program/ kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, maka perlu
membentuk Tim Teknis Kegiatan pada Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. hahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II hurup D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan
Selat Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023. ,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
37 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 A Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8 A, BD Tahun 2023 No. 8.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 A Tahun 2020 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung.
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pusat
kesehatan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Wali Kota
Tegal Nomor 14.ATahun 2020 tentang Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung. bahwa fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat Tegal Timur kurang maksimal akibat
ketidakmampuan membiayai operasional dan bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu mengatur tenaga profesional sebagai
salah satu sumber daya manusia Badan Layanan Umum
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14.A Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Wali Kota, termasuk tata kelola BLUD, rencana strategis, sumber pendapatan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang dan jasa, kerjasama, investasi, remunerasi, pengelolaan sumber daya manusia, dan penyelesaian kerugian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan-ketentuan terkait dengan pengelolaan belanja, fleksibilitas belanja, kerjasama dengan pihak lain, serta syarat dan prosedur pengadaan Pegawai Profesional Lainya untuk BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Perwali Tegal Nomor 14.ATahun 2020 tentang Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung. bahwa fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah Pusat diubah.
19 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 10/A-03/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10/A-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 10/A-03/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN DAN PENUNJUKAN STAF ADMINISTRASI PADA KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan Penyuluhan Hukum;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan dan menunjuk StafAdministrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan dan Penunjukan Staf
Administrasi Pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022:
Kepada Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
diktum Kesatu diberikan honorarium yang besarnya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 63/E-01/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63/E-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 63/E-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PARA PEKASEH SE-KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahtraan dan semangat kerja Para Pekaseh serta sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah kepada Para Pekaseh dalam melaksanakan tugastugas di bidang persubakan maka dipandang perlu memberikan insentif kepada Para Pekaseh Tahun 2023;
b. bahwa Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2019,.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 7 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022,
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
15 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 34 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 34 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Karangasem Nornor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah maka untuk mengetahui beban kerja pada rnasing-masing Perangkat Daerah yang terbentuk, perlu
dilaksanakan Kegiatan Standar Kompetensi Jabatan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Standar Kornpetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalarn Negeri dan
Pemerintah Daerah, perlu rnembentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, dan huruf b, perlu rnenetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Standar Kornpetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022.
Membentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
10 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 7/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 7 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PROFESI AHLI BANGUNAN GEDUNG, TIM PENILAI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG, SEKRETARIAT DAN PENILIK BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202, Pasal 239 ayat (4), Pasal 240 ayat (1) huruf b,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung, Tim Penilai Teknis (TPT) Bangunan Gedung,
Sekretariat dan Penilik Bangunan Gedung (Penilik) sebagai pelaku penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Profesi Ahli
Bangunan Gedung, Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung, Sekretariat dan Penilik Bangunan Gedung Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-UndangNomor23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 /PRT /M/2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Kepada anggota Tim Profesi Ahli sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu diberikan Jasa Tim Ahli dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 61/A-07/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61/A-07/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 61/A-07/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal yang terkait dengan karya Seni Rupa pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Gianyar, dipandang perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar
Tahun 2023 untuk Penilai Karya Seni Rupa yang memiliki karakter dan kekhasan Kabupaten Gianyar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati Gianyar tentang Pembentukan
Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023.
Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022,
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023 dengan susunan Keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini,Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 22 / HK /2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22 / HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 22/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM EVALUASI JABATAN KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem belum mempunyai dasar penghitungan dalam pemberian
tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Evaluasi Jabatan merupakan metode untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan yang akan digunakan untuk menentukan besaran tunjangan yang
adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab suatu jabatan;
c. bahwa untuk memperlancar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, perlu membentuk Tim Evaluasi Jabatan Kabupaten
Karangasem;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Evaluasi
Jabatan Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Semesta Berencana Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat