PEMBENTUKAN-TIM-PELAKSANA-KEGIATAN-PADA-BAGIAN-UMUM-SEKRETARIAT-DAERAH-KABUPATEN-GIANYAR-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61/A-07/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 61/A-07/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal yang terkait dengan karya Seni Rupa pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Gianyar, dipandang perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar
Tahun 2023 untuk Penilai Karya Seni Rupa yang memiliki karakter dan kekhasan Kabupaten Gianyar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati Gianyar tentang Pembentukan
Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022,
- Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023 dengan susunan Keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini,Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- -
- -
- 6 Halaman
|