Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh No.58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwalkot No.9 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2023. Menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembayaran TPP, Pendanaan, serta pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai peranan yang sangat strategi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat perlu diberikan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, guna mendukung pelaksanaan tugas kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 72 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang biaya penunjang operasional wali kota dan wakil wali kota dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional yang selanjutnya disingkat BPO adalah Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 11 Tahun 2023
PEDOMAN - PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - PEMATANG - SIANTAR
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOM0R 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, integritas, kualitas pelayanan kepada masyarakat, disiplin, dan kesejahteraan; bahwa dengan pemberian tambahan penghasilan diharapkan mampu menggerakkan dan mendorong Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk secara optimal memberikan Pelayanan Dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Perturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 18 Tahun 2019, dan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 24 Tahun 2019 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN TPP, KETENTUAN PEMBERIAN TPP, BESARAN TPP, DASAR PENILAIAN TPP (Bagian Kesatu (Penilaian, Pembuatan Rencana Kerja, Penyampaian Rencana Kerja Pegawai, Pelaporan Realisasi Rencana Kerja Pegawai, Penilaian Produktivitas Kerja) Penilaian Disiplin Kerja, Instrumen Penilaian dan Pemeriksa TPP) TPP TAMBAHAN, MEKANISME PEMBAYARAN, PEMBAYARAN CUTI, PENGURANGAN PEMBAYARAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 03 Tahun 2021; dan
2. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 16 Tahun 2021,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
Mencabut
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenpan RB No.39 Tahun 2013; Permenpan RB No.1 Tahun 2020; Permenpan RB No.45 Tahun 2022
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kota Sungai Penuh. Diatur prinsip pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, penilaian dan tata cara pemberian TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Pekanbaru No. 36 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai_berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2022 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Tomohon No. 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat serta memotivasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERWALI No. 28 Tahun 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI
KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN.
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Insonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria penerima tunjangan; komposisi tunjangan hari raya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2023
petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2022; PERDA No.13 Tahun 2022; PERWALI No. 86 Tahun 2022;
peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I ketentuan umum Bab II pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Bab III pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Bab IV pengajuan permintaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Bab V pembayaran Bab VI ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2023/ No. 10, LL Kota Sorong: 10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Walikota Kota Sorong ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Sorong Tahun 2022 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat