Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kota Sungai Penuh. Diatur prinsip pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, penilaian dan tata cara pemberian TPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
29 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2023
Tanggal Berlaku
29 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (10) : 18 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Sungai Penuh No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan