PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD 2023 (40): 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penyesuaian dalam pelaksanaan pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu diubah
dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
- UU No 25 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; PermenpanRB No 39 Tahun 2013; PermenpanRB No 1 Tahun 2020; PermenpanRB No 45 Tahun 2022; Perwali No 10 Tahun 2023
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
- 6
|