biaya penunjang operasional-kepala daerah dan wakil kepala daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2023/No.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai peranan yang sangat strategi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat perlu diberikan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, guna mendukung pelaksanaan tugas kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 72 Tahun 2022
- Dalam Peraturan ini diatur tentang biaya penunjang operasional wali kota dan wakil wali kota dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional yang selanjutnya disingkat BPO adalah Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
- 6 hlm
|