petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2022; PERDA No.13 Tahun 2022; PERWALI No. 86 Tahun 2022;
- peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I ketentuan umum Bab II pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Bab III pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Bab IV pengajuan permintaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Bab V pembayaran Bab VI ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
- 11 hlm
|