PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa pasar tradisional sangatlah penting bagi
masyarakat sekitar, namun apabila pengelolaan dan
penataan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern tidak merata akan membuat salah satu dari
pasar tersebut merasa dirugikan dan pada akhirnya terjadi
pada penurunan omzet pada pasar tradisional;
Dengan kondisi saat ini keberadaan pasar
tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah
mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat
perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan
perlindungan terhadap pasar tradisional serta penataan
pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu
berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan;
Untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan
pemberdayaan terhadap pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Soppeng
diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan
pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/PER/9/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN
WAKTU PELAYANAN
KEMITRAAN USAHA
PERIZINAN
PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai usaha bersam a berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat; bahwa koperasi merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk memberikan pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran koperasi perlu membentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip, pembentukan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, izin usaha koperasi, kegiatan usaha, pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan, penilaian kesehatan, pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah; bahwa dalam rangka memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya pemberdayaan yang terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan fasilitasi dan pemberdayaan usaha mikro;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; kriteria; Bentuk Pemberdayaan; PLUT; Pelindungan, Pendampingan dan Pengembangan; Kemitraan; Pembiayaan; Pembinaan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.81, TLD NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PUU-XI/2013 terkait perkara pengujian UndangUndang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka dipandang perlu adanya kebijakan atau peraturan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehubungan dengan masih ada sejumlah koperasi di Kabupaten Tolitoli yang belum bisa berdaya secara optimal dalam mengembangkan usaha koperasi secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga dipandang perlu adanya kebijakan dan pengaturan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, yang meliputi Ketentuan Umum; Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi; Pengawasan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pelanggaran dan Sanksi Administratif; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
12 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha yang memiliki arti penting serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota koperasi dan masyarakat; bahwa dalam upaya menumbuhkan ekonomi kerakyatan selain memberikan perlindungan usaha dan mendorong tumbuhnya usaha koperasi perlu dilakukan juga terhadap upaya mendorong pertumbuhan dan melindungi bagi usaha mikro melalui kebijakan daerah dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, Fungsi dan Peran Koperasi, Prinsip Koperasi, Bentuk Koperasi, Pendirian Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Penggabungan dan Peleburan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Pengesahannya, Keanggotaan, Perangkat Organisasi Koperasi, Jenis Usaha Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, Tahapan Usaha Koperasi, Permodalan Koperasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Tujuan Pemberdayaan Mikro, Bentuk Kegiatan Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Iklim Usaha, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Pembiayaan dan Penghargaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.77, TLD NO.210
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
bahwa realitas sosial menunjukkan bahwa Usaha Mikro merupakan entitas usaha yang mampu memberi kontribusi dalam mengatasi problema kelangkaan lapangan kerja dan problema pengentasan kemiskinan, dipandang perlu ada pengaturan mengenai pemberdayaan Usaha Mikro guna memberi jaminan kepastian dan manfaat secara ekonomi dan sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, yang meliputi Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengembangan Usaha; Kemitraan; Perizinan; Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro; Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro; Sanksi Administratif; dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
18 Halaman, Penjelasan 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.76, TLD NO.209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai tanda daftar usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahu 2016.
Perda ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang meliputi Ketentuan Umum; Jenis Usaha Pariwisata; Perizinan Kepariwisataan; TDUP; Sertifikat Usaha Pariwisata; Pelaporan; Fasilitasi Perizinan Berusaha; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
20 Halaman, Penjelasan 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan
yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pemerintah daerah berkewajiban menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, serta
memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan
kepada koperasi, sehingga koperasi mampu melaksanakan
fungsi dan peranannya dalam mencapai tujuan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, koperasi merupakan salah satu
urusan wajib pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perkoperasian;
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Landasan, Asas, dan Tujuan
3. Fungsi, Peran, dan Prinsip
4. Kelembagaan Koperasi
5. Keanggotaan
6. Izin dan Kegiatan Koperasi
7. Modal Koperasi
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Pemberdayaan Koperasi
10. Kemitraan
11. Kewajiban Larangan
12. Sanksi Administratif
13. Ketetuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
ABSTRAK:
a.bahwa Koperasi dan Usaha Kecil memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan;
b.bahwa peran strategis koperasi dan usaha kecil perlu dioptimalkan agar terwujud pengembangan usaha yang kondusif, pemberian usaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat ;
c.bahwa pengelolaan koperasi lintas kabupaten / kota dan pemberdayaan Usaha Kecil adalah merupakan kewenangan Provinsi sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
15.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
1.KETENTUAN UMUM
2.KOPERASI DAN USAHA KECIL
3.PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
4.BENTUK PEMBERDAYAAN
5.PENDEKATAN KELOMPOK, SENTRA DAN KLASTER
6.PENCIPTAAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN USAHA
7.PENGEMBANGAN USAHA
8.PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
9.KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA
10.MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
11.LARANGAN
12.SANKSI ADMINISTRATIF
13.PENYIDIKAN
14.KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (3-40/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERKOPERASIAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan pemerintah Kota, oleh karena itu pemerintah kota perlu mendorong dan memberi perlidnungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan perasn serta optimal dalam pembangunan ekonomi khususnya koperasi. Bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dan sebagai usaha bersama berdasrakan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45. .
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015, Permen Koperasi dan UKM Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015, Permen Koperasi dan UKM Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015, Permen Koperasi dan UKM Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015, , Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Landasan dan Tujuan, Fungsi Peran dan Prinsip, Prinsip Koperasi, Kelembagaan koperasi, Bentuk dan Jenis Koperasi, Pembentukan Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Peruahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan koperasi, Peleburan koperasi, Pembagian Koperasi, Pembubaran, Penyelesaian, Umum, Calon Anggota, Anggota Luar Bias, Pemberhentian Anggota, Perangkat koperasi, Umum, rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Kegiatan Usaha, Umum, Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha dan Pembukaan Jaringan Pelayanan, Izin Usaha, Pembukaan Jaringan Pelayanan bagi Koperasi yang berkedudukan diluar daerah, Pengawasasn dan Pembainaan, Pemeringkatan koperasi, Pendidkan dan Pelatihan, Pelaksanaan, Pembaiaayan, Pemodalan, Revitalisasi, tujuan dan sasaran, Ruang lingkup, Langkah-langkah, Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Kemitraan, Jaringan Usaha dan Jaringan Pelayanan yang berkedudukan di daerah, Peran serta masyarakat, Kewajiban dan larangan, monitoring dan evaluasi, Sanksi administrasi dan sanksi pidana, Penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
47 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat