Perda ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang meliputi Ketentuan Umum; Jenis Usaha Pariwisata; Perizinan Kepariwisataan; TDUP; Sertifikat Usaha Pariwisata; Pelaporan; Fasilitasi Perizinan Berusaha; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat