Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Landasan dan Tujuan, Fungsi Peran dan Prinsip, Prinsip Koperasi, Kelembagaan koperasi, Bentuk dan Jenis Koperasi, Pembentukan Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Peruahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan koperasi, Peleburan koperasi, Pembagian Koperasi, Pembubaran, Penyelesaian, Umum, Calon Anggota, Anggota Luar Bias, Pemberhentian Anggota, Perangkat koperasi, Umum, rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Kegiatan Usaha, Umum, Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha dan Pembukaan Jaringan Pelayanan, Izin Usaha, Pembukaan Jaringan Pelayanan bagi Koperasi yang berkedudukan diluar daerah, Pengawasasn dan Pembainaan, Pemeringkatan koperasi, Pendidkan dan Pelatihan, Pelaksanaan, Pembaiaayan, Pemodalan, Revitalisasi, tujuan dan sasaran, Ruang lingkup, Langkah-langkah, Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Kemitraan, Jaringan Usaha dan Jaringan Pelayanan yang berkedudukan di daerah, Peran serta masyarakat, Kewajiban dan larangan, monitoring dan evaluasi, Sanksi administrasi dan sanksi pidana, Penyidikan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat