Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Landasan, Asas, dan Tujuan 3. Fungsi, Peran, dan Prinsip 4. Kelembagaan Koperasi 5. Keanggotaan 6. Izin dan Kegiatan Koperasi 7. Modal Koperasi 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Pemberdayaan Koperasi 10. Kemitraan 11. Kewajiban Larangan 12. Sanksi Administratif 13. Ketetuan Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat