Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019

Perkoperasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Landasan, Asas, dan Tujuan 3. Fungsi, Peran, dan Prinsip 4. Kelembagaan Koperasi 5. Keanggotaan 6. Izin dan Kegiatan Koperasi 7. Modal Koperasi 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Pemberdayaan Koperasi 10. Kemitraan 11. Kewajiban Larangan 12. Sanksi Administratif 13. Ketetuan Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perkoperasian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
LD 2019/ No. 9
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan