ABSTRAK: |
- Perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Desa agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UUNo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PPNo. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 28, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 82, Pasal 88, Pasal 103, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 142, Pasal 144, Pasal 155, Pasal 161, Pasal 165, Pasal 169, Pasal 172, PAsal 176, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191. Menambah Pasal 166A, Pasal 187A, Pasal 189A, Pasal 190A. Mengubah Judul Bagian Kedua Bab XII. Menghapus ketentuan Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194.
|