PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan jumlah
asumsi pendapatan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu
melakukan penyesuaian terhadap rincian Alokasi Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor
89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian
dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun
Anggaran 2022
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 89 TAHUN 2021
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 89), diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BD.2022/NO.35, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/ 19/SetdaTapem.B/2022 tanggal 28 Maret 2022, telah disepakati batas Desa secara kartometrik antara Desa Gunung Tamang dengan Desa Limbung, dan Nomor 094/20/Setda Tapem.B/2022 tanggal 28 Maret 2022 telah disepakati batas desa secara kartometrik antara Desa Limbung dengan Desa Pulau Jambu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
2 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Pertauran Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemilihan Kepala Desa gelombang ke 3 tahun 2021 terdapat beberapa syarat dan aturan teknis yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sosiologis saat ini, sehingga Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; 12. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021Nomor 37)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016
Penjelasan: 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Berindino Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pajangan Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Pajangan Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pajangan Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Pajangan Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat