Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2023

Penataan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penataan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
19 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2023
Tanggal Berlaku
19 Mei 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 133 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan