mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada pasal 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat