Penyediaan - Pendistribusian - Penetapan Harga - Liquefied Petroleum Gas - LPG - Kapal Penangkap Ikan - Nelayan Sasaran - Mesin - Pompa Air - Petani Sasaran - PERUBAHAN
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 71, LN.2021/No.171, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
ABSTRAK: |
- Untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, pendistribusian, Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Air bagi Petani Sasaran.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
- Perpres ini manambah satu pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9, yaitu Pasal 8A. Pasal 8A menyatakan bahwa Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran. Penetapan oleh Menteri tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, pendistribusian, Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Air bagi Petani Sasaran.
|