Perpres ini mengatur mengenai : 1) target dan strategi nasional Eliminasi Tuberkulosis (TBC); 2) pelaksanaan strategi nasional Eliminasi Tuberkulosis; 3) tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 4) koordinasi percepatan penanggulangan TBC; 5) peran serta masyarakat; 6) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 6) pendanaan penanggulangan TBC. Perpres ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat