Perpres ini menambah dan mengubah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Perubahan yang diatur yaitu antara lain mengenai penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh menteri. Penugasan oleh menteri tersebut dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau seleksi. Penugasan melalui penunjukan langsung ini dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan: 1) kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan 2) memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat