Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain mengenai penugasan kepada Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian jenis BBM yang dilakukan melalui penunjukan langsung; penetapan harga jual eceran jenis BBM oleh menteri; dan penghitungan dan penetapan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat