Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Dana Bersama). Dana Bersama adalah adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan. Dana Bersama dikelola oleh Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat