Penataran - Pengawasan Melekat - Pejabat - Republik Indonesia
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, LL : 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penataran Pengawasan Melekat bagi Pejabat Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kride kedua dari Panca Krida Kabinet Pembangunan V perlu ditingkatkan pengawasan serta penanaman kesadaran dan pengertian tentang pengawasan melekat.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; dan Keppres Nomor 64/M Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan para menteri serta pejabat lainnya. Kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara untuk melaksanakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penataran pengawasan melekat bagi pejabat Republik Indonesia yang dalam penyelenggaraannya menugaskan kepada Ketua Lembaga Administrasi Negara
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Tata cara pengadaan barang dan jasa merupakan bagian yang penting daripada usaha untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan Departemen dan berbagai instansi Pemerintah, Bank-bank milik Pemerintah, serta Badan-badan usaha milik Negara dan milik Daerah.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan pengawasan pembangunan; Para Menteri; Panglima Angkatan Bersenjata Republik indonesia; Jaksa Agung; Gubernur Bank Indonesia; Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; Para Gubernur KDH Tingkat I; Para Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II; Para Pimpinan Bank-bank milik Pemerintah; Para Pimpinan Badan-badan usaha milik Negara untuk menggunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang dibantukan oleh kantor, Berupa kerja atau proyek dilingkungan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untukmeningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dengan Pembangunan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnyaberisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/2104/Dangda, tanggal 15 Nopember 1983; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1984.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1988.
76 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1989/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tangal 21 September 1959 tentang Mengadakan dan Memungut padjak potong hewan, disahkan oleh Presiden Rebuplik Indonesia dengan Keputusan tanggal 19 Djanuari 1960 No.7 Tahun 1960, diundangkan pada tanggal 25 Djanuari 1961, dimuat dalam lembaran Daerah Djawa Tengah Seri D 1961 Nr 36, yang telah beberapa kali diubah, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin a diatas, perlu untuk diadakan penyempurnaan, sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Ordonasi Pajak Potong 1936; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak potong hewan yang meliputi ketentuan umum, nama, wilayah, obyek dan subyek pajak, ketentuan perizinan, besarnya pajak, pembebasan pajak, larangan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1989.
Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tanggal 21 September 1959 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang dikenakan atas orang-orang Bangsa Asing yang bertempat tinggal dalam Kabupaten Purbalingga
pajak yang dikenakan atas orang-orang bangsa asing
1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1988/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang Dikenakan atas Orang-orang Bangsa Asing yang Bertempat Tinggal dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa, Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang dikenakan atas orang-orang Bangsa Asing yang bertempat tinggal dalam Kabupaten Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan hal tersebut di atas, untuk mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 12 dan ketentuan tersebut pada pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor. 2 Tahun 1971 tanggal 18 Mei 1971 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1972 Nomor 112) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 pada Pasal 12 dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1988.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1988
PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri ca'am Negeri tgl. 7 Desember 1987 Nomor 061/12140/SJ perihal Peningkatan Sub Bagian Organisasi dan Tatalaksana menjadi Bagian dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Desember 1987 Nomor 061.1/1219/ Litbang perihal Pengaturan Organisasi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), maka dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi den Tarakerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 jo Nomor 7 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu perlu diubah untuk di sesuaikan dengan maksud Surat Menteri Dalam Negeri tersebut diatas yang penuaturannya di tuangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Rembang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tehun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat || Rumbang Nomor 13 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Pasal 6 diubah, Dalam Bagian Ketiga, perkataan dan Organisasi & Tatalaksana dihapus, Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( satu ) Bagian baru yang terdiri dari 7 Pasal, Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 F diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 1989.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong semangat membangun Daerah dengan identitas Purbalingga sebagai bagian dari identitas Jawa Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indmesia, perlu dikembangkan tumbuhnya rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah, sehingga akan mendorong tumbuhnya rasa wajib, ikut memiliki, mongembangkan, memelihara dan melestarikan Daerah ini dengan.segala aspoknya; bahwa untuk mengembangkan rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah bagi generasi sekarang dan generasi-generasi mendatang, perlu adanya kejelasan dan kepastian masa lampau Daerah dan perkembangannya hingga saat ini, dan menetapkannya dalam, Peraturan Daerah;
Undang-Uadang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang- Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, Hari Jadi Kabupaten Purbalingga dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1988.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA MADYA UJUNG PANDANG KAWASAN G.K.L. DAN KAWASAN H.I.
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menciptakan kesimbangan dan keserasian lingkungan pemukiman dalam kaitanya dengan pembangunan Kota
b. Berdasarkan hal rencana tersebut di atas perlu disusun/Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai penjabaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Rencana Induk Kota ujung Pandang
c. Berbagai permasalahan yang perlu untuk diatasi dan potensi yang dapat dimanfaatkan di kawasan G.K.L. dan H.I.
1. Hinder Ordonantie (HO) Staatsblad 1926 No. 226 yang telah ditambah dan diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 No.14 dan No. 450’
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang – undang No. 5 Tahun 1960
4. Undang – undang No. 5 Tahun 1974
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
8. Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 2 tahun 1987
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658
11. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1988
12.. Instruksi menteri Dalam negeri Nomor 650-1233
13. Bouw En Woonverordening Voor de Gemeente Makassar
14. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 650-1233
15. Tentang Tata Kerja Penyusunan Rencana kota Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahu 1971
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
17. Keputusan Presiden Nomor 44tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kota Maklassar Nomor 9 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
14
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
• Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1274/1988 tanggal 27 juni 1988; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1988 tanggal 30 April 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1988/1989;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1989.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1988
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1989 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengadilan income Daerah baru khususnya dalam bidang Perkawinan dan Kesehatan Calon Pengantin, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 tentang pungutan Uang Leges perlu di adakan perubahan dan peninjauan kembali. Berhubung dengan itu dipandang perlu perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Penrauran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang no. 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges yang telah disahkan oleh Gubernus Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 17 Januari 1984 No. 1883/6/1984 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 1 Tahun 1984 Sesi B diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges Diubah
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat