Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan ANRI No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 6, jdih.anri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
c. bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
d. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintahan Daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas dengan mengacu pada Arsitektur SPBE.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Prinsip; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis; d. Data dan Informasi; e. Aplikasi; f. Infrastruktur; g. Organisasi dan Manajemen; h. Proses SPBE; i. Manajemen Risiko; j. Peranserta Masyarakat k. pemantauan dan pengawasan; l. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
PELAKSANAAN DAFTAR HADIR ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2023 (529)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Daftar Hadir Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengukur kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, penting dilakukan pencatatan kehadiran ASN yang akurat dan efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi melalui daftar hadir elektronik.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 11 Tahun 2007, UU No 5 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 4 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 95 Tahun 2018, Permendagri No 80 Thaun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perka BKN No 6 Tahun 2022, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Daftar Hadir Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara DHE, ketentuan jam kerja, ketentuan pelaksanaan DHE, mekanisme pelaporan, pengelola DHE, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 102/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 tahun 2015
tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa sehubungan adanya perkembangan keadaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
guna optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah
Kota Mojokerto, maka Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Mojokerto tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengkajian dan Pengembangan Sistem
Informasi melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Jaringan dan
Website.
Mengatur tentang pelaksanaan SPBE melalui pemenuhan unsur – unsur SPBE yang meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. Rencana dan Anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan Informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan SPEB, sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan SPEB perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh OPD. Untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan SPEB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, perlu diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2012; PP No.95 tahun 2018; dan, PermenpanRB No.5 tahun 2018.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. perencanaan SPBE;
b. percepatan pelaksanaan SPBE;
c. keabsahan dokumen Elektronik;
d. sistem pengamanan Informasi; dan
e. pelayanan publik berbasis SPBE
f. pengawasan, pengendalian dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
Standar Operasional Prosedur berbagi data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 7, BN.2021/No. 1497, peraturan.go.id : 28 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2023
PEDOMAN - TEKNIS - PENGGUNAAN - APLIKASI - KENAIKAN - GAJI - BERKALA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - TEBING - TINGGI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, mudah, transparan, akuntabel dan untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dibangun aplikasi Kenaikan Gaji Berkala PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nornor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 53 Tahun
2020, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 74 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala, Persyaratan Administrasi, Pengelolaan Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala, Mekanisme Alur Kerja, Pengajuan, Verifikasi Kelayakan, Penetapan KGB Digital, Informasi Perkembangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
9 hlm.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 7, BN 2022 (796): 8 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu dilakukan perubahan terhadap pedoman dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada unit kerja.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Peraturan Kemenpora No. 2 Tahun 2021
Pasal 18
(1) Layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dikelola
oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem
informasi.
(2) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian harus
memberikan data dan informasi ke dalam layanan
Pusat Data Kementerian serta memanfaatkan
layanan Pusat Data Kementerian.
(3) Jaminan ketersediaan penyimpanan data dalam
layanan Pusat Data Kementerian dilaksanakan oleh
unit kerja di Sekretariat Kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem
informasi.
(4) Layanan Pusat Data Kementerian harus memiliki
keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(5) Layanan Pusat Data Kementerian dilakukan reviu
pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Sekretaris
Kementerian melalui tim koordinasi SPBE
Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021
Lampiran File; 8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat