Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. perencanaan SPBE; b. percepatan pelaksanaan SPBE; c. keabsahan dokumen Elektronik; d. sistem pengamanan Informasi; dan e. pelayanan publik berbasis SPBE f. pengawasan, pengendalian dan evaluasi SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat